Langsung ke konten utama

Song Joong Ki Umumkan Gugatan Perceraiannya dengan Song Hae Kyo

Pasti Tepat Akurat - Isu keretakan rumah tangga pasangan selebritas asal Korea Selatan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo ternyata benar adanya. 
Melansir dari Allkpop, Kamis (27/6), Song Joongki dilaporkan sedang dalam pengajuan proses perceraian dengan istrinya, Song Hye Kyo.
Hal ini pun dipertegas dalam pernyataan yang dirilis oleh Park Jae Heon, selaku pengacara di firma hukum untuk Song Joongki.
"Kami telah mengajukan permohonan mediasi perceraian pada 26 Juni di Pengadilan Seoul atas nama Soong Joong Ki," ujar Park Jae Heon dalam siaran pers hari ini. 
Melalui Park Jae Heon, Song Joongki juga meminta maaf atas kabar buruk dan kehebohan yang terjadi. 
 "Aku minta maaf untuk memberi tahu kalian bahwa aku menyesal telah memberikan kabar buruk kepada banyak orang yang mencintaiku dan merawatku. Aku telah melanjutkan proses rekonsiliasi untuk bercerai dengan Song Hye Kyo," demikian pernyataan Song Joong Ki
Selain itu, bintang serial Descendants of The Sun itu berharap bisa menyelesaikan proses perceraiannya dengan baik dan lancar. 
Lebih lanjut, ia pun meminta pengertian semua pihak karena tidak bisa memberitahu penyebab dan alasan perceraiannya. Baginya hal itu adalah privasi yang tidak mungkin dibagikan ke orang lain. 
"Aku harap kami akan menyelesaikan proses perceraian dengan lancar, daripada mengkritik satu sama lain," pintanya. 
"Aku meminta pengertian kalian bahwa aku tidak dapat menceritakannya karena itu privasi. Aku akan melakukan yang terbaik dan menjaga kehidupan pribadiku dan bekerja keras sebagai aktor".
Diketahui, Song Joong Ki dan Song Hae Kyo terlibat cinta lokasi dalam drama Descendants of The Sun.  Tak menunggu waktu lama, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 2017 lalu.[]



Sumber : Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

30 Pejabat ikut Terseret dalam Kasus Century ini, Bahkan SBY pun ikut terseret.

Masyarakat Indonesia tengah dibuat heboh terkait dengan artikel yang berisi tentang hasil-hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel pada Senin (11/9) lalu. Dalam hasil investigasinya, terungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”. Artikel tersebut ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen. Dan sebanyak 30 pejabat diduga terseret dalam skema pencurian akbar tersebut, termasuk Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Legislator Mukhamad Misbakhun turut berkomentar terhadap pemberitaan Asia Sentinel tersebut melalui akun medsosnya. Pejuang perpajakan tersebut terpantau AKURAT.CO pada Kamis (13/9) melalui linimasa twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus...

BNI Ambon Beritahu Nasabah Gunakan e-Banking untuk Cek Transaksi Keuangan

Pasti Tepat Akurat - BNI Cabang Ambon mengimbau nasabahnya untuk menggunakan aplikasi e-banking . Hal ini dilakukan agar para nasabah dapat memantau aktivitas keuangan. Pejabat Kepala BNI KCU Ambon , Nolly Stevie Bernard mengatakan, pasca kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oknum pegawai Bank BNI , masyarakat khawatir dana yang ditabung di bank itu ludes. Banyak nasabah komplain dan ingin menutup rekening tabungan. Meski pihaknya telah menginformasikan tabungan para nasabah aman. Untuk itu, layanan e-banking akan sangat berguna mengontrol keuangan juga memudahkan setiap transaksi keuangan nasabah. "Saya sering edukasi kepada nasabah supaya bisa pakai e-banking karena itu terdiri dari ATM, sms banking , mobile banking , internet banking supaya kalau ada uang yang bergerak dari rekening nasabah kita bisa tahu," kata Nolly, Rabu (30/10). Menurut dia, baru 90 persen nasabah di Ambon yang menggunakan aplikasi e-banking, hal ini karena mereka merasa kerepotan, pa...

Misbakhun Akhirnya bebas Dari Kasusnya, Karena Hasil Dari MA itu Sudah Bulat

Seorang anggota Inisiator Hak Angket Century Muhammad Misbakhun sempat dituduh oleh seseorang bahwa Ia adalah dalang dari kasus pemalsuan  letter of credit  (L/C) Bank Century. Tuduhan  Misbakhun korupsi  sebanyak 22,5 juta USD ini malah membesarkan namanya di dunia politik Tetapi Misbakhun tak terima yang akhirnya memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap  kasus Misbakhun . MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa  kasus Misbakhun  bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata. Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap  kasus Misbakhun  yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. "Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar...